Melainkandiubah ke dalam bentuk grafik, yang kemudian membuat data tersebut mudah dibaca dan dipahami oleh siapa saja. Jadi, tentukan atau ketahui dulu jenis datanya baru kemudian menentukan jenis tabel. 2. Karakteristik Data . Hal penting berikutnya adalah mengenai karakteristik data, jadi kategori atau subjek dalam data tabel tersebut apa saja.
Macammacam Delik. Delik dapat dibagi dalam beberapa macam, yaitu: 1. Menurut cara penuntutannya. a. Delik aduan ( klacht delict) adalah suatu delik yang diadili, apabila yang berkepentingan (yang dirugikan) mengadunya kepada polisi/penyidik. Related: Dasar-dasar Hukum Adat: Pengertian, Bentuk, Unsur-unsur, Sumber dan Sifat Hukum Adat.
79JF.